50. Pedesaan : kesatuan wilayah yg dihuni oleh
sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh
seorang kepala desa).
51. Pegunungan : bukit yg sangat besar dan tinggi
(biasanya tingginya lebih dr 600 m).
52. Pelabuhan : tempat kapal berlabuh.
53. Pelancong :
orang yg pergi melancong; wisatawan; turis.
54. Pemandu Wisata : seseorang
yang tugasnya adalah untuk menunjukkan wisatawan disekitar tempat dan
menjelaskan sejarah, arsitektur, dll.
55. Pembatalan fee : Biaya atas pembatalan penggunaan jasa yang telah
dipesan sebelumnya seperti, pembatalan pemesanan hotel, tiket pesawat, paket
tour dan lain-lain.
56. Pengunjung : Setiap orang bepergian
ke tempat lain daripada / nya lingkungan yang biasa kurang dari 12 bulan dan
yang utama tujuan perjalanan ini selain pelaksanaan suatu pekerjaan yang
dibayar dari dalam tempat yang dikunjungi.
57. Perkotaan : daerah permukiman yg terdiri atas
bangunan rumah yg merupakan kesatuan tempat tinggal dr berbagai lapisan
masyarakat.
58. Pesiar :
berjalan-jalan berkeliling baik dengan berjalan kaki maupun dengan memakai
kendaraan.
59. Piknik : Pergi ke suatu tempat di
luar kota untuk bersenang-senang dng membawa bekal makanan dsb; bertamasya.
60. Pondok : bangunan untuk tempat sementara (spt yg
didirikan di ladang, di hutan, dsb); teratak: rumah (sebutan untuk merendahkan diri: bangunan tempat tinggal yg
berpetak-petak yg berdinding bilik dan beratap rumbia (untuk tempat tinggal
beberapa keluarga); madrasah dan asrama (tempat mengaji, belajar agama Islam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar