Minggu, 18 November 2012


41. oleh-oleh                                    : sesuatu yg dibawa dr bepergian; buah tangan.
42. Operator Perjalanan             : mengacu pada entitas yang terlibat dalam bisnis memperluas/menjual jasa perjalanan (misalnya, pengaturan dan pemesanan untuk transportasi dan / atau akomodasi ; penanganan dan / atau pelaksanaan inbound) kepada individu atau kelompok untuk biaya, komisi, atau bentuk pompensasi.
43. Paket Tur                                      : mengacu pada satu set produk dan jasa yang ditawarkan kepada para pengunjung yang terdiri dari varietas produk karakteristik pariwisata (seperti transportasi, akomodasi, jasa makanan, rekreasi, dll). 
44. Pantai                                          : perbatasan daratan dng laut atau massa air lainnya dan bagian yg dapat pengaruh dr air tsb.
45. Pariwisata domestik                :  Pariwisata pengunjung penduduk dalam wilayah ekonomi negara acuan.
46. Pariwisata Domestik               : Pariwisata pengunjung penduduk dalam wilayah ekonomi negara acuan.
47. Pariwisata Inbound                : Pariwisata non-residen pengunjung dalam wilayah ekonomi negara acuan.
48.  Pariwisata Outbound           : Pariwisata pengunjung penduduk di luar wilayah ekonomi negara acuan.
49. Paspor                                         : surat keterangan berbentuk buku kecil yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi untuk orang yang akan berpergian.
50. Pedesaan                                   :  kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar