41. oleh-oleh :
sesuatu
yg dibawa dr bepergian; buah tangan.
42. Operator Perjalanan
: mengacu pada entitas yang
terlibat dalam bisnis memperluas/menjual jasa perjalanan (misalnya, pengaturan
dan pemesanan untuk transportasi dan / atau akomodasi ; penanganan dan / atau
pelaksanaan inbound) kepada individu atau kelompok untuk biaya, komisi, atau
bentuk pompensasi.
43. Paket Tur :
mengacu pada satu set produk dan jasa yang ditawarkan kepada para pengunjung
yang terdiri dari varietas produk karakteristik pariwisata (seperti
transportasi, akomodasi, jasa makanan, rekreasi, dll).
44. Pantai :
perbatasan daratan dng laut atau massa air lainnya dan bagian yg dapat pengaruh
dr air tsb.
45. Pariwisata
domestik : Pariwisata pengunjung penduduk
dalam wilayah ekonomi negara acuan.
46. Pariwisata Domestik : Pariwisata pengunjung penduduk dalam wilayah ekonomi negara
acuan.
47. Pariwisata
Inbound : Pariwisata non-residen pengunjung dalam wilayah ekonomi negara
acuan.
48. Pariwisata Outbound : Pariwisata pengunjung penduduk di luar wilayah ekonomi negara
acuan.
49. Paspor : surat
keterangan berbentuk buku kecil yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi untuk
orang yang akan berpergian.
50. Pedesaan : kesatuan wilayah yg dihuni oleh
sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh
seorang kepala desa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar