Minggu, 07 Oktober 2012


Kode Etik Jurnalistik

A. Pengertiannya
        Menurut UU Pers No. 40 tahun 1999,  pada pasal 7 ayat 2 bahwa yang dimaksud dengan Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.  Dewan Pers, menurut pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Pers, adalah sebuah dewan yang bersifat independen, yang terdiri dari wartawan, pimpinan perusahaan pers, tokoh masyarakat ahli bidang pers atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi  wartawan, dan organisasi perusahaan pers.
        Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kode etik jurnalistik adalah sebagai aturan tata susila kewartawanan, norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penerbitan.

B. Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
       Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran :
a.         Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.        Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.         Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.        Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.  


Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
a.   Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.   Menghormati hak privasi;
c.   Tidak menyuap;
d.      Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
e.       Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
f.       Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
g.       Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.      Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.      Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.      Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.      Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.      Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.      Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.      Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.      Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.  

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.     Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.     Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
 Penafsiran
a.     Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.     Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a.       Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.       Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.        Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.       “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a.      Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.     Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a.     Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.     Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Penafsiran
a.      Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.      Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a.     Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.     Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.     Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. 
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
          Jadi kode etik berisi kaidah penuntun yang memberi arah yang jelas kepada wartawan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan dalam kerja jurnalistik.  Kode etik jurnalistik pada dasarnya adalah rambu-rambu untuk menghindarkan wartawan dari kesalahan yang tidak perlu terjadi dalam melakukan kerja jurnalistik, baik yang berupa penyajian berita secara tidak seimbang, cenderung provokatif,  emosional, memelintir berita, memfitnah, seronok, dll.

2. Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik oleh Berbagai Media
          Berikut ini contoh-contoh kasus penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik yang  saya  unduh dari sumber aslinyahttp://alhamdriatnaanwar.com
1. Sumber Imajiner
Adalah berita yang berasal dari sumber yang tidak ada atau dengan kata lain, berasal dari hasil rekayasa wartawan yang menulis berita tersebut.
2. Identitas dan Foto Korban Susila Anak-Anak Dimuat
Artinya wartawan dilarang untuk memuat nama dan memasang foto korban atau pelaku kejahatan secara jelas di media, dengan maksud untuk melindungi masa depan anak-anak yang masih dibawah umur tersebut.
3. Tidak Paham Makna “Off the Record”
Artinya, wartawan dilarang untuk menyiarkan bahan yang diberikan oleh narasumber yang berkata bahwa informasi tersebut adalah off the record.
4. Tidak Memperhatikan Kredibilitas Narasumber
Maksudnya adalah wartawan harus bersikap ragu tentang informasi yang diberikan narasumber tersebut sampai informasi tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Kalau informasi tersebut tidak disertai fakta, maka belum layak untuk disiarkan.
5. Melanggar Hak Properti Pribadi
Adalah wartawan dilarang memasuki rumah seorang narasumber tanpa izin.
6. Menyiarkan Gambar Ilustrasi Sembarangan
Adalah gambar ilustrasi yang dipasang harus sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian antara maksud dari wartawan tersebut dengan pendapat masyarakat yang melihat berita tersebut yang mengkaitkan antara gambar dengan isi berita tersebut.
7. Wawancara Fiktif
Artinya wartawan dilarang untuk meyiarkan berita yang merupakan hasil dari rekayasa, karena tindakan ini termasuk dalam pemberitaan bohong dan juga dapat menjadi fitnah yang sangat merugikan.
8. Tidak Memakai Akal Sehat (Common Sense)
Artinya wartawan dalam menyiarkan berita harus berdasarkan akal sehat, dan harus terbukti kebenaraanya. Dengan cara bersikap skeptis dulu terhadap informasi yang tidak masuk akal kemudian membuktikan apakah benar atau tidaknya hal tersebut. Sehingga didapat fakta yang sebenarnya.
9. Sumber Berita Tidak Jelas
Artinya wartawan dilarang untuk meyiarkan berita tanpa mengecek darimana asal usul berita tersebut dan wajib untuk mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
10. Tidak Melayani Hak Jawab Secara Benar Hak jawab
merupakan hak publik dalam membela kepentingan mereka terhadap informasi yang merugikan mereka atau kelompoknya. Sehingga pers wajib melayani hak jawab tersebut.
11. Membocorkan Identitas Narasumber
Artinya wartawan dilarang untuk membocorkan identitas dari narasumber dengan alasan keselamatannya. Karena wartawan mempunyai hak tolak yang dapat dipakai untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber. Sehingga kalau ada yang menanyakan sumber informasi ini, wartawan berhak menolak untuk menyebutkan.

3. Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers di Indonesia :
1)    Sensor, adalah pengawasan dan kontrol informasi atau gagasan yang beredar dalam suatu masyarakat.  Seperti pengawasan atas buku, majalah, pertunjukan, film, program televisi dan radio, laporan berita, dan media komunikasi lain dengan tujuan mengubah atau menghilangkan bagian tertentu yang dianggap tidak diterima atau tidak sopan.
2)    Penerbitan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penrbitan Pers).
3)    Pendirian Departemen Penerangan.
4)    Pemberlakuan UU Pers, Yaitu UU No. 40 tahun 1999.
5)    Pembreidelan, yaitu pencabutan izin terbit.  Di Indonesia surat kabar dan majalah yang pernah dibreidel di masa Orde Lama dan Orde Baru, adalah:
Nama
Jenis
Tanggal dibreidel
Keng Po
Surat Kabar
1 Agustus 1957
Pos Indonesia
Surat Kabar
1957
Indonesia Raya
Surat Kabar
16 Agustus 1958
Star weekly
Surat Kabar
1961
Indonesia Raya
Surat Kabar
15 Januari 1974
Prioritas
Majalah Berita
1986
Sinar Harapan
Surat Kabar
Oktober 1986
Monitor
Tabloid Televisi, Radio dan Film
1992
Detik
Tabloid Berita
1994
Editor
Majalah Mingguan Berita
1994
Tempo
Majalah Mingguan Berita
1994
Ket. Terbit lagi setelah adanya permintaan maaf dari pihak majalah tempo.
Perspektif
Acara Talk show Televisi
1995
Dialog Aktual
Acara Talk Show Televisi
1998

6) Distorsi peraturan perundangan, adanya upaya penghilangan kebebasan pers itu sendiri memlalui undang-undang.  Contoh adanya keinginan DPR untuk mengamandemen UU No. 40 tahun 1999, adanya UU hak cipta,   UU tentang perlindungan konsumen, UU Penyiaran, dan pasal-pasal ancaman pidana di KUHP.
 7) Perilaku aparat, adanya usaha mengendalikan kebebasan pers dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, melakukan kekerasan pisik kepada wartawan, menangkap dan memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
 8) Pengadilan Massa, dengan adanya kebebasan pers yang tidak digunakan untuk menguimbar sensasi, kerja jurnalistik asal-asalan, rumor, isu, dugaan, penghinaan, hujatan dimuat begitu saja, sehingga masyarakat dirugikan.  Mereka menghukum pers sesuai dengan caranya sendiri (main hakim sendiri) seperti menculik, merusak kantor media massa, penganiayaan wartawan, dll.
 9) Perilaku pers itu sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama dari pada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, akibatnya beberapa media tumbuh menjadi kekuatan anti demokrasi, sehingga lebih mengutamakan hiburan daripada memberikan informasi yang syarat makna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar