Minggu, 18 November 2012

Glosarium Pariwisata



91. Wisata kuliner                            : berwisata makanan atau minuman khas dari suatu daerah tertentu.
92. Wisata Maritim atau Bahari : kegiatan wisata olah raga di air.
93. Wisata Olahraga                      : Wisatawan yang melakukan perjalanan dengan tujuan berolahraga atau memang sengaja bermaksud mengambil bagian aktif dalam pesta olahraga.
94.  wisata perorangan                : Suatu perjalanan wisata yang dilakukan oleh satu orang atau sepasang suami-isteri.
95. Wisata Pertanian                      : Pengorganisasian perjalanan yang dilakukan ke proyek-proyek pertanian, perkebunan, ladang pembibitan, dan sebagainya di mana wisatawan rombongan dapat mengadakan kunjungan dan peninjauan untuk tujuan studi. 
96.  Wisata Pilgrim                           : Wisata yang dilakukan ke tempat-tempat suci, ke makam-makam orang besar atau pemimpin yang diagungkan dan sebagainya.
97. Wisata Politik                              : Perjalanan yang dilakukan untuk mengunjungi atau mengambil bagian dengan aktif dalam pariwisata kegiatan politik seperti misalnya ulang tahun perayaan 17 Agustus di Jakarta.
98. wisata rombongan                 : Suatu perjalanan wisata yang dilakukan bersama-sama dengan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kebutuhan anggotanya.
99. Wisata Sosial                              : Pengorganisasian perjalanan murah serta mudah untuk memberi kesempatan kepada golongan masyarakat ekonomi lemah untuk mengadakan perjalanan seperti kaum buruh, pemuda, pelajar atau mahasiswa.
100.         Wisma                                    : rumah ; bangunan tempat tinggal ; rumah yang di sediakan oleh jawatan untuk tempat beristirahat ; rumah yang di gunakan sebagai asrama atau tempat tinggal bersama.

61. Rekreasi                                       : penyegaran kembali badan dan pikiran; sesuatu yg menggembirakan hati dan menyegarkan spt hiburan, piknik.
62. Resor                                            : daerah kecil.
63. Restoran                                                 : industri yang bergerak dalam bidang penyediaan makanan dan minuman, yang dikelola secara komersial.
64. Sama-Day pengunjung         : pengunjung yang tidak menghabiskan malam di akomodasi kolektif atau swasta di tempat yang dikunjungi.
65.  sarana wisata                          : Sarana wisata adalah sarana sosial ekonomi, yang untuk seluruhnya atau sebagian menghasilkan jasa atau barang yang digunakan wisatawan.
66. Sawah                                         : tanah yg digarap dan diairi untuk tempat menanam padi.
67. Songket                                       : tenun yg bersulam benang emas (perak), biasanya dikenakan kaum wanita.
68. Stasiun                                         : tempat menunggu bagi calon penumpang kereta api dsb; tempat perhentian kereta api dsb.
69. Suku                                             : kesatuan sosial yg dapat dibedakan dr kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas perbedaan kebudayaan, khususnya bahasa.
70. Sungai                                         : aliran air yg besar (biasanya buatan alam).

Glosarium Pariwisata


81. Visa                                              : pembubuhan tanda tangan dan cap atas sesuatu (paspor) sebagai izin memasuki negara lain dan berada di sana untuk sementara oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan.
82. Widya wisata                             : perjalan melihat-lihat sesuatu dalam rangka study yang di lakukan di luar kampus.
83. Wisata bahari                            : wisata yang berhubungan dengan laut.
84. Wisata Bulan Madu                 : Penyelenggaraan perjalanan bagi pasangan-pasangan merpati, pengantin baru, yang sedang berbulan madu dengan fasilitas khusus dan tersendiri demi kenikmatan perjalanan dan kunjungan mereka, seperti kamar pengantin dan sebagainnya.
85. Wisata Buru                                : wisata di suatu daerah atau hutan tempat berburu yang dibenarkan pemerintah dan digalakkan oleh berbagai agen atau biro perjalanan.
86. Wisata Cagar Alam                 : wisata yang di lakukan ke tempat atau daerah cagar alam, taman lindung, hutan daerah pegunungan dan sebagainya yang kelestariannya yang dilindungi oleh undang-undang.
87. Wisata Industri                           : Perjalanan yang dilakukan oleh rombongan pelajar atau mahasiswa atau orang-orang awam ke suatu kompleks atau daerah perindustrian dimana terdapat pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel besar dengan maksud melakukan peninjauan atau penelitian.
88. wisata keluarga                        : Suatu perjalanan wisata yang dilakukan oleh serombongan keluarga yang masih mempunyai hubungan kekerabatan satu sama lain.
89. Wisata Komersial                      : Dalam jenis ini termasuk perjalanan untuk mengunjungi pemeran-pameran dan pekan raya yang bersifat komersial, seperti pameran industri, pameran dagang dan sebagainya.
90. Wisata Konvensi                        : negara yang menyediakan fasilitas bangunan dengan ruangan sidang bagi para peserta konferensi, musyawarah, konvensi atau pertemuan lainnya baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Glosarium Pariwisata


81. Visa                                              : pembubuhan tanda tangan dan cap atas sesuatu (paspor) sebagai izin memasuki negara lain dan berada di sana untuk sementara oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan.
82. Widya wisata                             : perjalan melihat-lihat sesuatu dalam rangka study yang di lakukan di luar kampus.
83. Wisata bahari                            : wisata yang berhubungan dengan laut.
84. Wisata Bulan Madu                 : Penyelenggaraan perjalanan bagi pasangan-pasangan merpati, pengantin baru, yang sedang berbulan madu dengan fasilitas khusus dan tersendiri demi kenikmatan perjalanan dan kunjungan mereka, seperti kamar pengantin dan sebagainnya.
85. Wisata Buru                                : wisata di suatu daerah atau hutan tempat berburu yang dibenarkan pemerintah dan digalakkan oleh berbagai agen atau biro perjalanan.
86. Wisata Cagar Alam                 : wisata yang di lakukan ke tempat atau daerah cagar alam, taman lindung, hutan daerah pegunungan dan sebagainya yang kelestariannya yang dilindungi oleh undang-undang.
87. Wisata Industri                           : Perjalanan yang dilakukan oleh rombongan pelajar atau mahasiswa atau orang-orang awam ke suatu kompleks atau daerah perindustrian dimana terdapat pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel besar dengan maksud melakukan peninjauan atau penelitian.
88. wisata keluarga                        : Suatu perjalanan wisata yang dilakukan oleh serombongan keluarga yang masih mempunyai hubungan kekerabatan satu sama lain.
89. Wisata Komersial                      : Dalam jenis ini termasuk perjalanan untuk mengunjungi pemeran-pameran dan pekan raya yang bersifat komersial, seperti pameran industri, pameran dagang dan sebagainya.
90. Wisata Konvensi                        : negara yang menyediakan fasilitas bangunan dengan ruangan sidang bagi para peserta konferensi, musyawarah, konvensi atau pertemuan lainnya baik yang bersifat nasional maupun internasional.

71. Tamasya                                     : perjalanan untuk menikmati pemandangan, keindahan alam.
72. Tempat Penukaran Uang      : tempat untuk penukaran mata uang negara ke mata uang asing.
73. Terminal                                      : perhentian penghabisan (bis, kereta api, dsb); stasiun.
74. Tiket Retur                                   : tiket pulang pergi (di bayar sekaligus waktu pergi).
75. Tiket                                              :  karcis pesawat terbang, kapal laut, dan sebagainya.
76. Transportasi                                : bidang usaha jasa yang bergerak dalam bidang angkutan.
77. Tugu                                             : tiang besar dan tinggi yg dibuat dr batu, bata, dsb.
78. Tujuan wisata                            : tempat wisata yang akan di tuju.
79. Turis                                               : seseorang yang mengunjungi tempat berlibur.
80.  Vila : Rumah mungil di luar kota atau di pegunungan; rumah peristirahatan (digunakan hanya pd waktu liburan).


50. Pedesaan                                   :  kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa).
51. Pegunungan                             : bukit yg sangat besar dan tinggi (biasanya tingginya lebih dr 600 m).
52. Pelabuhan                                 : tempat kapal berlabuh.
53. Pelancong                                 :  orang yg pergi melancong; wisatawan; turis.
54. Pemandu Wisata                     :          seseorang yang tugasnya adalah untuk menunjukkan wisatawan disekitar tempat dan menjelaskan sejarah, arsitektur, dll.
55. Pembatalan fee                       : Biaya atas pembatalan penggunaan jasa yang telah dipesan sebelumnya seperti, pembatalan pemesanan hotel, tiket pesawat, paket tour dan lain-lain. 
56. Pengunjung                               : Setiap orang bepergian ke tempat lain daripada / nya lingkungan yang biasa kurang dari 12 bulan dan yang utama tujuan perjalanan ini selain pelaksanaan suatu pekerjaan yang dibayar dari dalam tempat yang dikunjungi.
57. Perkotaan                                  : daerah permukiman yg terdiri atas bangunan rumah yg merupakan kesatuan tempat tinggal dr berbagai lapisan masyarakat.
58. Pesiar                                           : berjalan-jalan berkeliling baik dengan berjalan kaki maupun dengan memakai kendaraan.
59. Piknik                                            : Pergi ke suatu tempat di luar kota untuk bersenang-senang dng membawa bekal makanan dsb; bertamasya.
60. Pondok                                       : bangunan untuk tempat sementara (spt yg didirikan di ladang, di hutan, dsb); teratak: rumah (sebutan untuk merendahkan diri: bangunan tempat tinggal yg berpetak-petak yg berdinding bilik dan beratap rumbia (untuk tempat tinggal beberapa keluarga); madrasah dan asrama (tempat mengaji, belajar agama Islam).

Glosarium Pariwisata


50. Pedesaan                                   :  kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa).
51. Pegunungan                             : bukit yg sangat besar dan tinggi (biasanya tingginya lebih dr 600 m).
52. Pelabuhan                                 : tempat kapal berlabuh.
53. Pelancong                                 :  orang yg pergi melancong; wisatawan; turis.
54. Pemandu Wisata                     :          seseorang yang tugasnya adalah untuk menunjukkan wisatawan disekitar tempat dan menjelaskan sejarah, arsitektur, dll.
55. Pembatalan fee                       : Biaya atas pembatalan penggunaan jasa yang telah dipesan sebelumnya seperti, pembatalan pemesanan hotel, tiket pesawat, paket tour dan lain-lain. 
56. Pengunjung                               : Setiap orang bepergian ke tempat lain daripada / nya lingkungan yang biasa kurang dari 12 bulan dan yang utama tujuan perjalanan ini selain pelaksanaan suatu pekerjaan yang dibayar dari dalam tempat yang dikunjungi.
57. Perkotaan                                  : daerah permukiman yg terdiri atas bangunan rumah yg merupakan kesatuan tempat tinggal dr berbagai lapisan masyarakat.
58. Pesiar                                           : berjalan-jalan berkeliling baik dengan berjalan kaki maupun dengan memakai kendaraan.
59. Piknik                                            : Pergi ke suatu tempat di luar kota untuk bersenang-senang dng membawa bekal makanan dsb; bertamasya.
60. Pondok                                       : bangunan untuk tempat sementara (spt yg didirikan di ladang, di hutan, dsb); teratak: rumah (sebutan untuk merendahkan diri: bangunan tempat tinggal yg berpetak-petak yg berdinding bilik dan beratap rumbia (untuk tempat tinggal beberapa keluarga); madrasah dan asrama (tempat mengaji, belajar agama Islam).